UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN

Sejarah terjadinya uang
Bagaimana sejarah terjadinya uang? 
      Pada awalnya masyarakat tidak mengenal uang dan tidak mengadakan tukar menukar barang, mereka berusaha menghasilkan sendiri barang yang dibutuhkannya. Karena perkembangan jaman, maka keadaan berubah dan kebutuhan tidak dapat lagi dipenuhi dari hasil produksi sendiri, saat itulah diperlukan tukar menukar barang.  Pada awal tukar menukar dilakukan antara suatu benda dengan benda lain yang disebut barter. 

link uang yg pernah ada di Indonesia, lengkap : Klik
Misalnya: 
a. sebakul beras ditukar dengan seekor ayam 
b. sejumlah makanan ditukar dengan baju

Di dalam kehidupan sehari-hari, ternyata pertukaran dengan barter mengalami kesulitan diantaranya
  • Sulit menemukan orang-orang yang secara langsung saling membutuhkan barang-barang yang dibutuhkan.
  • Mengalami kesulitan mengukur nilai masing-masing barang yang akan dipertukarkan, misalnya berapa nilai seekor ayam dan berapa nilai sekarung beras
  • Mengalami kesulitan mengukur nilai objektif. Misalnya, berapa ekor ayam yang harus disediakan agar dapat dipertukarkan dengan sebakul beras.

Pengertian Uang :
Uang dapat diartikan sebagai suatu benda atau barang yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk melakukan pembelian barang, jasa, dan untuk pembayaran hutang

Syarat Syarat Uang :
Dapat diterima dan digemari masyarakat
misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat untuk dijadikan uang.
Tahan lama dan tidak mudah rusak
misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak.
Mudah disimpan dan mudah dibagi tanpa mengurang nilai
misalnya: kulit sapi memenuhi syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi
Dalam jangka waktu tertentu nilainya relatif stabil
FUNGSI UANG :
Fungsi Uang :
Fungsi uang terbagi atas 1). fungsi asli dan 2).fungsi turunan.

Fungsi Asli: 
  1. Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat  memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
  2. Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg     beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.

Fungsi Turunan: 
  1. Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan       Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100 
  2. Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan     atau deposito.
  3. Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh     pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut     dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang baru.
  4. Contoh: Badu memiliki sebuah rumah di Bandung. Karena ia dipindah tugaskan ke Ambon, maka ia    menjual rumahnya yang di Bandung. Uang hasil penjualan rumah tersebut ia gunakan untuk membeli    rumah yang baru di Ambon. 
  5. Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai    rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi     alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan     kredit).

JENIS JENIS UANG :
Pada dasarnya uang  yang beredar di  masyarakat itu  ada  dua jenis,
yaitu a). uang kartal dan b) uang giral.
a    Uang  Kartal
Uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua masyarakat. Uang kartal ini terdiri atas uang logam dan uang kertas. Uang kartal sering disebut uang primer. Dilihat dari bahan pembuatannya, uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu:
1)      Uang Logam,
2)      Uang Kertas
      Uang  Giral,
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain
Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a)   Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b)  Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
1.   Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut. 
2.   Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3.   Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan. 
4.   Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya. 
5.   Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota. 
6.  Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.

c.       Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.




Uang kartal :

 UANG GIRAL :


Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
a.       Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
·         Dikeluarkan oleh pemerintah
·         Dijamin oleh undang undang
·         Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
·         Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
b.   Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
·         Dikeluarkan oleh Bank Sentral
·         Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
·         Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
·         Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.


Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya
  1. Nilai  Intrinsik Nilai intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1  gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.
  2. Nilai  Nominal Pada uang  Rp100.000,00  tertera  angka  seratus ribu  rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan. Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money  dan full bodied money.
Mendeskripsikan mata uang asing
Mendefinisikan nilai kurs mata uang ( kurs jual, kurs beli dan kurs tengah ) serta manfaatnya
Melakukan kegiatan praktek jual/beli valuta asing

Pengertian Bank

pengertian dari bank. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun klasifikasi dari bank dapat dilihat dari skema berikut ini :

Pengertian dari Azas, Fungsi dan Tujuan dari Bank adalah sebagai berikut :
1.      Azas bank adalah demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2.      Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat 
3.      Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.

 Tugas Pokok Bank
 Adapun tugas pokok bank terbagi atas :
1     
          Tugas Pokok Bank Sentral 
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • mengatur dan mengawasi kerja bank-bank 
2          Tugas Bank Umum 
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,tabungan. memberi kredit 
  • menerbitkan surat pengakuan utang 
  • membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah 
  • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. 
3.      Tugas Bank Perkreditan Rakyat 
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan iitu 
    memberikan kredit 
  • menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 
  • menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Produk Bank
Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :
·         Tabungan
·         Deposito
·         Simpanan giro
·         Kartu kredit
·         ATM

Melakukan kegiatan menabung di bank ……

Lembaga keuangan bukan bank meliputi: 
1)   Lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari dalam dan luar negeri. Misalnya PT. UPINDO  (PT. Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia, PT. Danareksa 
2)   Asuransi adalah suatu jasa keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Contoh jenis usaha asuransi asuransi kerugian, asuransi jiwa 
3)   Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
4)   Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada perorangan, di mana besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan yang diserahkan.


Mengidentifikasi fungsi, peranan dan manfaat lembaga keuangan bukan bank (pegadaian, asuransi, lembaga pensiun, koperasi simpan pinjam ) bagi peningkatan kesejahteraaan rakyat banyak

Bank Menurut Kepemilikannya
Menurut kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan atas bank milik Negara, bank milik wasta, bank koperasi dan bank campuran serta bang asing.

1.   Bank Milik Negara Bank milik Negara ini adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Contoh bank milik Negara antara lain Bank BNI 1946, Bank BRI dan Bank Mandiri
2.   Bank Milik Swasta / Bank Umum Swasta Nasional
Bank Swasta adalah bank yang sumber modalnya berasal dari swasta baik asing maupun nasional. Contohnya antara lain Bank Lippo, BCA, Bank Danamon.
3.   Bank Milik Koperasi
Bank yang sumber modalnya berasal dari koperasi atau kumpulan koperasi. Contohnya Bank BUKOPIN.
4.   Bank Milik Campuran
Bank umum yang didirkan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Contoh : Mitsubishi Buana Bank dan Sumitomo Niaga Bank
5.   Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, dengan demikian kepemilikannya juga oleh pihak luar negeri. Contoh Bank of America, Bank of Tokyo dan Hongkong Bank.

Melakukan kegiatan  survey  pada asuransi tentang produk-produk asuransi atau di pegadaian tentang jenis-jenis barang yang bisa digadaikan