Sejarah terjadinya uang
Bagaimana sejarah terjadinya uang?
Pada awalnya masyarakat tidak mengenal uang dan tidak mengadakan tukar menukar barang, mereka berusaha menghasilkan sendiri barang yang dibutuhkannya. Karena perkembangan jaman, maka keadaan berubah dan kebutuhan tidak dapat lagi dipenuhi dari hasil produksi sendiri, saat itulah diperlukan tukar menukar barang. Pada awal tukar menukar dilakukan antara suatu benda dengan benda lain yang disebut barter.
link uang yg pernah ada di Indonesia, lengkap : Klik
Misalnya:
a. sebakul beras ditukar dengan seekor ayam
b. sejumlah makanan ditukar dengan baju
Pada awalnya masyarakat tidak mengenal uang dan tidak mengadakan tukar menukar barang, mereka berusaha menghasilkan sendiri barang yang dibutuhkannya. Karena perkembangan jaman, maka keadaan berubah dan kebutuhan tidak dapat lagi dipenuhi dari hasil produksi sendiri, saat itulah diperlukan tukar menukar barang. Pada awal tukar menukar dilakukan antara suatu benda dengan benda lain yang disebut barter.
link uang yg pernah ada di Indonesia, lengkap : Klik
Misalnya:
a. sebakul beras ditukar dengan seekor ayam
b. sejumlah makanan ditukar dengan baju
Di dalam kehidupan sehari-hari,
ternyata pertukaran dengan barter mengalami kesulitan diantaranya
Pengertian Uang :
Uang dapat
diartikan sebagai suatu benda atau barang yang dengan mudah dan umum diterima
oleh masyarakat untuk melakukan pembelian barang, jasa, dan untuk pembayaran
hutang
Syarat Syarat
Uang :
Dapat diterima
dan digemari masyarakat
misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat untuk dijadikan uang.
misalnya: walaupun kulit ular digemari, tetapi masyarakat umum tidak menyukainya, karena kulit ular tidak memenuhi syarat untuk dijadikan uang.
Tahan lama
dan tidak mudah rusak
misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak.
misalnya: meskipun garam digemari oleh masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat karena tidak tahan lama dan mudah rusak.
Mudah
disimpan dan mudah dibagi tanpa mengurang nilai
misalnya: kulit sapi memenuhi syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi
misalnya: kulit sapi memenuhi syarat kedua, tetapi tidak memenuhi syarat ketiga, sulit disimpan dan dibagi
Dalam
jangka waktu tertentu nilainya relatif stabil
FUNGSI UANG :
Fungsi Uang :
Fungsi uang
terbagi atas 1). fungsi asli dan 2).fungsi turunan.
Fungsi
Asli:
- Alat tukar; Dikatakan sebagai alat tukar karena dengan sejumlah uang yang mencukupi, orang dapat memperoleh berbagai jenis benda dan jasa yang dikehendaki, sekaligus memperlancar perdagangan dan arus barang.
- Alat satuan hitung; dengan uang setiap benda dan jasa dapat dihitung satuan nilainya, misalnya: 1kg beras = Rp. 4.500, seekor ayam = Rp. 19.500.
Fungsi
Turunan:
- Alat pembayaran yang sah; setiap negara memiliki alat tukar dan alat bayar yang telah ditetapkan pemerintah dan keberadaannya harus diterima dan tidak dibenarkan penduduk negara yang bersangkutan menolak alat pembayaran yang sah tersebut. Contohnya: uang kertas pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, uang logam pecahan Rp.1000, Rp.500, Rp.100
- Alat penyimpan nilai; kekayaan berupa sejumlah uang dapat disimpan di bank, baik berupa tabungan atau deposito.
- Alat pemindah kekayaan; kekayaan yang berupa tanah, gedung, atau kebun dapat dipindahkan oleh pemiliknya ke desa atau tempat lain dengan menggunakan uang. Artinya semua kekayaan tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan sesuatu yang baru di tempat yang baru.
- Contoh: Badu memiliki sebuah rumah di Bandung. Karena ia dipindah tugaskan ke Ambon, maka ia menjual rumahnya yang di Bandung. Uang hasil penjualan rumah tersebut ia gunakan untuk membeli rumah yang baru di Ambon.
- Alat standar pembayaran di masa mendatang, yaitu dengan melihat harga- harga yang stabil, nilai rupiah menguat, keamanan terjamin, investor tertarik untuk menanamkan modalnya, maka menjadi alasan pedagang untuk menjual barangnya dengan pembayaran dilakukan kemudian (memberikan kredit).
JENIS JENIS
UANG :
Pada dasarnya uang yang beredar di masyarakat itu ada dua jenis,
yaitu a). uang kartal dan b) uang giral.
a Uang Kartal
Uang kartal adalah uang
yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima
oleh semua masyarakat. Uang kartal ini terdiri atas uang logam dan uang kertas. Uang kartal
sering disebut uang primer. Dilihat dari bahan pembuatannya, uang kartal dibagi
menjadi dua, yaitu:
1) Uang Logam,
2)
Uang Kertas
Uang Giral,
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat
berharga. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro,
telegraphic transfer, dan lain-lain
Uang giral
dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran
(telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran
lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat
bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk
berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup
dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet
giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang
mempunyai rekening di bank agar bank membayar
sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang
yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut
client (nasabah).
1. Cek atas nama adalah cek yang nama
pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada
orang atau badang tersebut.
2.
Cek atas unjuk adalah
cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa
saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek kosong adalah
cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan
atau dipindahbukukan.
4. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya
telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
5.
Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan
oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana
dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama
antarkota.
6. Cek pos adalah cek yang diterbitkan
oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
c. Telegraphic
transfer, pembayaran
menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau
seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di
daerah lain.
Uang kartal :
UANG GIRAL :
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga
Yang Mengeluarkannya
Menurut
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal,
yaitu uang negara dan uang bank.
a. Uang negara adalah
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki
ciri-ciri :
·
Dikeluarkan oleh pemerintah
·
Dijamin oleh undang undang
·
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
·
Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang
No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
b. Uang Bank adalah
uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
·
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
·
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
·
Bertuliskan nama bank sentral negara
yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
·
Ditandatangani oleh gubernur bank
sentral.
Nilai Uang Dilihat dari
Bahan Pembuatannya
- Nilai Intrinsik Nilai intrinsik uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1 gram. Dengan demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik uang.
- Nilai Nominal Pada uang Rp100.000,00 tertera angka seratus ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan. Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money dan full bodied money.
Mendeskripsikan
mata uang asing
Mendefinisikan
nilai kurs mata uang ( kurs jual, kurs beli dan kurs tengah ) serta manfaatnya
Melakukan
kegiatan praktek jual/beli valuta asing
Pengertian Bank
pengertian dari bank. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
pengertian dari bank. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun klasifikasi dari bank dapat dilihat dari
skema berikut ini :
Pengertian
dari Azas, Fungsi dan Tujuan dari Bank adalah sebagai berikut :
1.
Azas bank adalah demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
2.
Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana kepada masyarakat
3.
Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.
Tugas Pokok
Bank
Adapun tugas
pokok bank terbagi atas :
1
Tugas Pokok Bank Sentral
Tugas Pokok Bank Sentral
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi kerja bank-bank
2 Tugas
Bank Umum
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,tabungan. memberi kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3. Tugas
Bank Perkreditan Rakyat
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan iitu
memberikan kredit - menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Produk Bank
Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :
Beberapa produk dari perbankan antara lain adalah sebagai berikut :
·
Tabungan
·
Deposito
·
Simpanan giro
·
Kartu kredit
·
ATM
Melakukan
kegiatan menabung di bank ……
Lembaga keuangan bukan bank
meliputi:
1) Lembaga
pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari dalam
dan luar negeri. Misalnya PT. UPINDO (PT. Usaha
Pembiayaan Pembangunan Indonesia, PT. Danareksa
2) Asuransi adalah
suatu jasa keuangan yang melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi. Contoh jenis usaha asuransi asuransi kerugian, asuransi jiwa
3) Leasing atau
sewa guna usaha adalah setiap pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
4) Pegadaian adalah
lembaga keuangan bukan bank yang diberi izin untuk memberikan pinjaman kepada perorangan,
di mana besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan nilai barang jaminan yang
diserahkan.
Mengidentifikasi
fungsi, peranan dan manfaat lembaga keuangan bukan bank (pegadaian, asuransi,
lembaga pensiun, koperasi simpan pinjam ) bagi peningkatan kesejahteraaan
rakyat banyak
Bank Menurut Kepemilikannya
Menurut kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan atas bank milik Negara, bank milik wasta, bank koperasi dan bank campuran serta bang asing.
1. Bank Milik Negara Bank milik Negara
ini adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan. Contoh bank milik Negara antara lain Bank BNI 1946, Bank BRI dan
Bank Mandiri
2.
Bank Milik Swasta / Bank Umum Swasta Nasional
Bank Swasta adalah bank yang sumber modalnya berasal dari swasta baik asing maupun nasional. Contohnya antara lain Bank Lippo, BCA, Bank Danamon.
Bank Swasta adalah bank yang sumber modalnya berasal dari swasta baik asing maupun nasional. Contohnya antara lain Bank Lippo, BCA, Bank Danamon.
3. Bank Milik Koperasi
Bank yang sumber modalnya berasal dari koperasi atau kumpulan koperasi. Contohnya Bank BUKOPIN.
Bank yang sumber modalnya berasal dari koperasi atau kumpulan koperasi. Contohnya Bank BUKOPIN.
4.
Bank Milik Campuran
Bank umum yang didirkan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Contoh : Mitsubishi Buana Bank dan Sumitomo Niaga Bank
Bank umum yang didirkan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Contoh : Mitsubishi Buana Bank dan Sumitomo Niaga Bank
5.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, dengan demikian kepemilikannya juga oleh pihak luar negeri. Contoh Bank of America, Bank of Tokyo dan Hongkong Bank.
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, dengan demikian kepemilikannya juga oleh pihak luar negeri. Contoh Bank of America, Bank of Tokyo dan Hongkong Bank.
Melakukan
kegiatan survey pada asuransi tentang produk-produk asuransi
atau di pegadaian tentang jenis-jenis barang yang bisa digadaikan